UN 2021 Ditiadakan, Bukan Jaminan Siswa Pasti Lulus

UN 2021 Ditiadakan, Bukan Jaminan Siswa Pasti Lulus

Ujuan Nasional (UN) 2021, sudah dipastikan dihapus. Dari kabar ketiadaan UN tersebut, satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, “wah, berarti anak kelas 6, 9, dan 12, sudah pasti lulus dong?”. Benarkah demikian? Mari kita bahas.

Kabar mengenai peniadaan Ujuan Nasional (UN) yang sudah sejak lama beredar, akhirnya benar-benar direalisasikan oleh Mendikbud, Nadhiem Anwar Makarim. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah, beliau menegaskan hal tersebut di dalam poin pertama.


Download SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021


Nah… ternyata, jika kita baca poin-poin berikutnya di surat edaran tersebut secara lengkap, bisa kita simpulkan bahwa pernyataan yang menyebutkan bahwa siswa sudah pasti lulus itu TIDAKLAH BENAR. Siswa tetap memiliki resiko tidak lulus, jika tidak memenuhi syarat minimal kelulusan yang sudah ditetapkan. Apa sajakah syarat atau indikator kelulusan siswa tahun 2021

Syarat Wajib untuk Lulus Tahun Ajaran 2020-2021

Ada tiga hal penting yang menjadi syarat kelulusan yang harus dipenuhi siswa, baik kelas 6, 9, maupun kelas 12. Mengutip dari SE di atas, berikut adalah syarat-syarat kelulusan tersebut.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku yang baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

 

Waah... jadi nilai rapor ternyata bisa mempengaruhi kelulusan ya. Bahaya juga kalau sampai banyak yang “kebakaran”. Lalu, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (poin ke-3), itu... apa sih maksudnya?

Ujian-ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, yang wajib ditempuh oleh siswa, antara lain:
1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring, dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Referensi

SE Kemendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah.
Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021 (www.kompas.com)