Serasa Jadi Detektif, Ini yang Wajib Kamu Tahu Soal Jurusan Kriminologi

Serasa Jadi Detektif, Ini yang Wajib Kamu Tahu Soal Jurusan Kriminologi

Siapa yang punya merasa kalau film-film tentang kejahatan dan investigasi itu seru? Jika kamu salah satunya, mungkin mempelajari ilmu kriminolog di bangku kuliah akan seru juga untukmu. 

Kriminologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang kejahatan, pelaku kejahatan, serta dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan terhadap individu dan masyarakat. 

Sayangnya, di Indonesia, jurusan kriminologi termasuk masih langka dan belum banyak dijumpai. Kalau kamu tertarik, jurusan ini ada di Universitas Indonesia (UI), Universitas Budi Luhur, dan Universitas Islam Riau. 

Lalu, apa saja yang dipelajari dalam kuliah jurusan kriminologi? Yuk cari tahu lebih lengkapnya di bawah ini: 

1. Teori Kriminologi

Salah satu aspek utama yang dipelajari dalam jurusan kriminologi adalah teori-teori yang menjelaskan penyebab kejahatan. Mahasiswa akan mempelajari berbagai teori yang sudah dikembangkan oleh para ahli di bidang ini untuk memahami mengapa seseorang dapat melakukan tindakan kriminal. Beberapa teori utama yang sering diajarkan adalah:

  • Teori Strain

Teori ini mengatakan bahwa kejahatan terjadi karena individu merasa tertekan atau tidak bisa mencapai tujuan yang dihargai masyarakat dengan cara yang sah, sehingga mereka mencari cara ilegal untuk mencapainya.

  • Teori Anomie

Teori yang dikembangkan oleh Emile Durkheim ini menggambarkan kondisi yang kacau dan tidak ada peraturan. Masyarakat yang mengalami anomie mungkin mengalami tingkat kejahatan yang lebih tinggi dan ketidakstabilan sosial. 

  • Teori Kontrol Sosial

Teori ini berpendapat bahwa kejahatan terjadi ketika ikatan sosial dengan masyarakat lemah. Ketika seseorang tidak merasa terikat dengan norma atau tanggung jawab sosial, mereka lebih rentan untuk melakukan kejahatan.

2. Sistem Peradilan Pidana

Ilmu kriminologi juga mempelajari bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menangani kejahatan. Mahasiswa akan dibekali pengetahuan tentang proses-proses yang terjadi di dalam sistem hukum, mulai dari tahap penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh jaksa, hingga proses persidangan di pengadilan. 

Beberapa hal yang dipelajari di antaranya adalah hukum pidana, prosedur peradilan, hak-hak tersangka dan korban, serta sistem hukuman. Mahasiswa juga akan diajarkan tentang etika profesi dalam sistem peradilan pidana, termasuk isu-isu terkait hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil.

3. Metode Penelitian Kriminologi

Sebagai bagian dari pendidikan kriminologi, mahasiswa juga akan dilatih untuk melakukan penelitian ilmiah terkait kejahatan dan sistem peradilan. Mahasiswa akan mempelajari cara merancang penelitian, pengumpulan data, analisis data, dan interpretasi hasil penelitian.

Metode penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fenomena kejahatan yang ada di masyarakat, serta untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan dalam penanggulangan kejahatan. 

4. Kejahatan dan Faktor Sosial

Kriminologi juga sangat memperhatikan hubungan antara kejahatan dan faktor-faktor sosial yang ada dalam masyarakat. Mahasiswa kriminologi akan mempelajari bagaimana faktor sosial seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, pendidikan, dan keluarga dapat memengaruhi perilaku kriminal seseorang. 

Aspek ini menjelaskan bahwa kejahatan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu atau psikologis, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang membentuk pola perilaku seseorang.

5. Jenis-jenis Kejahatan

Selain teori dan sistem peradilan, mahasiswa kriminologi juga mempelajari berbagai jenis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Beberapa jenis kejahatan yang sering dibahas antara lain:

  • Blue Collar Crime

Kejahatan yang umumnya dilakukan oleh orang biasa atau masyarakat kelas bawah dan melibatkan kekerasan atau pencurian, misalnya, perampokan,  copet, begal, hingga penganiayaan.

  • White Collar Crime

Kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan status sosial atau pekerjaan tinggi, biasanya terkait dengan penipuan atau kejahatan ekonomi, seperti korupsi, pemalsuan data perusahaan atau penggelapan uang.

  • Victimless Crime

Kejahatan yang tidak melibatkan korban langsung atau merugikan orang lain, seperti penggunaan narkoba, judi, atau mabuk di tempat umum yang hanya berdampak pada pelaku itu sendiri.

  • Cyber Crime

Kejahatan yang dilakukan melalui internet atau teknologi digital, seperti hacking, cyber bullying, pencurian data, atau penipuan online.

  • Organized Crime

Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi yang terstruktur, seperti penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pencucian uang, bisnis ilegal, atau aktivitas kriminal lainnya yang melibatkan banyak orang.

6. Rehabilitasi dan Pencegahan Kejahatan

Aspek penting lain yang dipelajari dalam kriminologi adalah rehabilitasi pelaku kejahatan dan pencegahan kejahatan. Mahasiswa akan mempelajari berbagai pendekatan yang digunakan untuk membantu pelaku kejahatan agar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. 

Program rehabilitasi ini mencakup pendidikan, terapi psikologis, dan pelatihan keterampilan agar pelaku kejahatan dapat memperbaiki diri dan menghindari tindakan kriminal di masa depan.

Selain itu, kriminologi juga mempelajari berbagai strategi pencegahan kejahatan, seperti pencegahan primer (mengurangi faktor-faktor yang memicu kejahatan), pencegahan sekunder (mengidentifikasi individu yang berisiko tinggi melakukan kejahatan), dan pencegahan tersier (mengurangi dampak kejahatan yang sudah terjadi).

~Afril